Ketika Abu Bakar ra. berkeinginan membebaskan Bilal ra. dari
perbudakan, Umaiyah bin Khalaf mmematok harga 9 uqiyah emas. Dan dengan segera
Abu Bakar ra. langsung menebusnya.
Untuk diketahui 1 uqiyah emas senilai 31,7475 gr gram emas, atau
setara dengan 7,4 dinar emas. Jika harga 1 dinar emas sekarang adalah sebesar
Rp. 2.370.000, berarti dana yang dikelurkan Abu Bakar ra. adalah sebesar Rp.
157.842.000,- (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ).
Para Milyuner di
sekitar Rasulullah
Beberapa Sahabat Rasulullah, berdasarkan catatan sejarah yang
di-indikasikan sebagai Konglomerat, antara lain :
1. Abu Bakar ra.
Ibnu Umar ra mengatakan diawal keislaman Abu Bakar menghabiskan
dana sekitar 40.000 Dirham untuk memerdekakan budak. Jika harga 1 Dirham Perak
saat ini adalah Rp. 67.500, itu artinya yang dibayar oleh beliau setara dengan
Rp 2,7 Miliar.
2. Umar bin Khaththab
ra.
Di dalam Kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih, karangan Ibnu
Abdil Barr, menerangkan bahwa Umar ra. telah mewasiatkan 1/3 hartanya yang
nilainya melebihi nilai 40.000 (dinar atau dirham), atau totalnya melebihi
nilai 120.000 (dinar atau dirham). Jika dengan nilai sekarang, setara dengan
Rp. 284,4 Milyar (dinar) atau Rp. 8,1 Milyar (dirham).
3. Utsman bin Affan
ra.
Saat Perang Tabuk, beliau menyumbang 300 ekor unta, setara
dengan nilai Rp. 3 Milyar, serta dana sebesar 1.000 Dinar Emas, yang setara
dengan Rp. 2,37 Milyar.
Ubaidullah bin Utbah memberitakan, ketika terbunuh, Utsman ra.
masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu: 30.500.000 dirham
(setara dengan Rp. 2,05875 Trilyun) dan 100.000 dinar (setara dengan Rp. 237
Milyar).
4. Abdurrahman bin Auf
ra.
Ketika menjelang Perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf mempelopori
dengan menyumbang dana sebesar 200 Uqiyah Emas atau setara dengan Rp. 3,5
Milyar.
Menjelang wafatnya, beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk
infaq fi Sabilillah, atau setara dengan nilai Rp. 118,5 Milyar.
Dari Ayyub (As-Sakhtiyani) dari Muhammad (bin Sirin),
memberitakan ketika Abdurrahman bin Auf ra. wafat, beliau meninggalkan 4 istri.
Seorang istri mendapatkan dari 1/8 warisan sebesar 30.000 dinar emas. Hal ini
berarti keseluruhan istri-nya memperoleh 120.000 dinar emas, yang merupakan 1/8
dari seluruh warisan.
Dengan demikian total warisan yang ditinggalkan oleh Abdurrahman
bin Auf ra, adalah sebesar 960.000 dinar emas, atau jika di-nilai dengan nilai
sekarang setara dengan Rp. 2,2752 Trilyun.
5. Abdullah ibnu
Mas’ud ra.
Menurut Zurr bin Hubaisy Al-Kufi, Ibnu Mas’ud ra. ketika
meninggal dunia mewariskan harta senilai 70.000 dirham, atau saat ini senilai
Rp. 4,725 milyar.
6. Hakim bin Hizam ra.
Urwah bin Az-Zubair berkata bahwa Hakim bin Hizam telah
mensedekahkan 100 unta, atau saat ini senilai dengan Rp. 1 Milyar.
7. Thalhah bin
Ubaidillah ra.
Menurut Musa bin Thalhah, Thalhah bin Ubaidillah ketika
meninggal mewariskan harta berupa 200.000 dinar emas, atau saat ini senilai Rp.
474 Milyar.
8. Sa’ad bin Abi
Waqqash ra.
Menurut Aisyah binti Sa’ad, ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ra.
meninggal dunia, beliau mewariskan 250.000 dirham, atau pada saat ini senilai
Rp. 16,875 Milyar.
9. Ibnu Umar ra.
Ibnu Umar pernah menjual tanahnya seharga 200 ekor unta. Lalu,
separuhnya dia gunakan untuk membekali pasukan mujahid. Jika satu ekor unta
saat ini senilai 4.000 riyal dan 1 riyal = Rp. 2.500, maka jumlah yang telah
di-sumbangkan Ibnu Umar adalah sebesar Rp. 1 Milyar (50% x 200 x 4000 x Rp.
2500).
Seorang muslim diperbolehkan bercita-cita menjadi
orang kaya dengan niat
untuk memperkuat agamanya.
Rasulullah bersabda:
لَا بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنْ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنْ اتَّقَى
خَيْرٌ مِنْ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنْ النَّعِيمِ
“Tidak ada masalah
dengan kekayaan bagi orang yang bertaqwa. Kesehatan itu lebih baik daripada
kekayaan bagi orang yang bertaqwa. Dan jiwa yang bagus merupakan kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah: 2132, Ahmad: 22076 dari
Ubaid bin Mu’adz t, di-shahih-kan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak: 2131 (2/3) dan
disepakati oleh Adz-Dzahabi. Di-shahih-kan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam
Silsilah Ash-Shahihah: 174).
Dan Rasulullah berpesan kepada umatnya, agar menghindari dari
kefaqiran, dan untuk hal itu beliau mengajarkan doa, sebagaimana bunyi hadits
berikut :
Dari Abu Hurairah ra. :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ
وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ
“Bahwa Nabi berdo’a: “Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari kefaqiran, sedikit harta benda, dan kehinaan, dan aku
berlindung kepada-Mu daripada menzhalimi orang lain atau dizhalimi.” (HR. Abu Dawud: 1320, An-Nasa’i: 5365,
Ahmad: 7708 dan di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’: 1287).
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. bahwa Rasulullah berdo’a:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ
وَالْغِنَى
“Ya Allah,
sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, iffah (menjaga diri
dari perkara haram), dan kekayaan.” (HR. Muslim: 4898, At-Tirmidzi: 3411 dan
Ibnu Majah: 3822).
WaLlahu a’lamu bishshawab
( Begawan ainun )
Sumber : kanzunqalam.wordprees.com, dan
dari sumber lainnya.
0 komentar:
Post a Comment