Saturday 28 September 2013

Fenomena warnet jadi bilik asmara


Baru-baru ini banyak sekali muncul kasus cabul yang terjadi di bilik warung internet (warnet). Salah satu contohnya kasus mesum yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/9). Polisi yang sedianya menggelar razia pelajar di warnet, ternyata menemukan dua pasangan mahasiswa sedang asyik mesum di bilik warnet.

Berikutnya kasus indehoy dua siswa dan siswi SMK di Boyolali, Jawa Tengah, hingga si perempuan hamil. Keduanya juga mengaku pernah indehoy di dalam bilik warnet sebelum pacarnya hamil dan melahirkan bayi. Mereka kemudian membunuh bayi dan menguburkannya.

Sepertinya fenomena mesum di dalam warnet ini kerap terjadi, terutama di daerah-daerah di Indonesia. Pada 5 Mei 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan sampai berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang bilik warung internet.

Hal itu dilakukan karena tingginya kasus pencabulan yang terjadi di dalam bilik warnet. Bupati Gunung Kidul Badingah mengatakan, kasus pencabulan yang mayoritas melibatkan pelajar sangat memprihatinkan. Terakhir, kasus mesum di warnet terjadi di wilayah Kecamatan Playen dengan korban anak di bawah umur.

"Kasus tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah saja namun juga menjadi tanggung jawab keluarga, lingkungan dan pemerintah daerah," kata Badingah di Gunung Kidul, Jumat (3/5).

Fenomena ini itu juga terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Anggota Komisi C DPRD setempat, Eddy Sutrisno menuntut Pemkot Magelang mengatur usaha warung internet (warnet) serta permainan (game) online. Bahkan DPRD mendesak Pemkot Magelang segera menyusun Perda yang mengatur kedua usaha tersebut.

"Saya melihat, selain bilik-bilik warnet di Kota Magelang seperti kamar-kamar yang tertutup, masih banyak juga warnet-warnet yang tidak memproteksi situs-situs porno. Situs ini kemudian banyak dibuka pengunjung. Termasuk pelajar yang dapat mendorong perbuatan mesum di dalam bilik itu," tegas Eddy.

Hal itu karena Eddy menanggapi kasus tertangkapnya dua pasang pelajar SMA yang berbuat mesum di bilik warnet oleh Satpol PP. Kepergoknya dua pelajar yang tengah mesum di bilik warnet itu, menurut Eddy mengisyaratkan bahwa keberadaan warnet-warnet itu tak hanya berdampak positif tapi juga dampak negatif.

"Dampak negatif yang harus segera dieliminir, salah satunya dengan membuat Perda. Perda ini harus tegas, mengatur dari jam operasi, tata ruang usaha, hingga tegas mengatur kalau pelajar berseragam sekolah tidak diperkenankan masuk. Tujuannya semata-mata untuk menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.

Nah, hari ini merdeka.com bakal menurunkan ulasan tentang fenomena mesum di bilik warnet. Bagaimana fenomena terjadi, dan apa memang benar butuh aturan bilik warnet? Simak saja beberapa ulasan berikutnya.

(mdk/mtf)

Wednesday 25 September 2013

Makin Rusak!! Banyak Hakim Bermasalah, Terlibat Narkoba & Asusila


JAKARTA – Pertengahan tahun ini atau pada bulan Juni tahun 2013, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari masyarakat atas dugaan perilaku hakim yang bermasalah.

Pelanggaran yang dilakukan para hakim bermasalah sangat beragam. Ada yang terlibat korupsi, melanggar kode etik, narkoba dan asusila. Tercatat ada 1.071 laporan di seluruh Tanah Air.


Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika di banding tahun 2012 yang hanya mencapai 1.520 laporan. Secara logika, tentu hal ini sangat memprihatinkan. Sebab baru setengah tahun saja mencapai 1.071 laporan.


Dari sekian hakim yang bermasalah, KY menyebut Jawa Timur mempunyai banyak hakim bermasalah. Bahkan dari 1.071 laporan hakim bermasalah di seluruh Tanah Air, Jawa Timur menduduki urutan kedua setelah Ibu Kota Jakarta.
...Bulan Juni tahun 2013, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.071 laporan masyarakat atas dugaan perilaku hakim yang bermasalah...

Contohnya seperti bulan lalu, Ketua KY Eman Suparman mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan hakim berinisial R yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatra Utara positif mengonsumsi narkoba.

Hakim R sebelumnya diduga telah menerima suap berupa uang dan narkoba jenis sabu-sabu dari keluarga terdakwa. “Kalau kata BNN sih positif. Bukan kata saya lho,” kata Eman saat ditemui di Gedung KY, Selasa (18/6/2013) seperti dlansir inilah.


Dan kini, KY kembali mengakui adanya hakim bermasalah. KY mengatakan telah menerima respon Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi dua hakim pengadilan negeri yang diduga melanggar kode etik dan perilaku.
...Dari sekian hakim yang bermasalah, KY menyebut Jawa Timur mempunyai banyak hakim bermasalah dan menduduki urutan kedua setelah Ibu Kota Jakarta...

Sebelumnya, kedua hakim tersebut telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Sanksi ini terkait kasus tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba.


Hal ini menjadi ironi ketika pelaku atau para hakim yang bermasalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila merupakan aparat atau fihak yang mengklaim sebagai penegak hukum.

“Terkait rekomendasi itu, hari ini KY telah menerima respon dari MA untuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Selasa (24/9/2013) di Jakarta.

Dia mengungkapkan, hakim yang diduga melakukan tindakan asusila bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Jawa Barat. Sementara hakim yang diduga menyalahgunakan narkoba bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Sumatera Utara.
...Hal ini menjadi ironi ketika pelaku atau para hakim yang bermasalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila merupakan aparat atau fihak yang mengklaim sebagai penegak hukum...
“Dalam waktu dekat ini, MA dan KY akan menunjuk anggota MKH untuk dua kasus itu dan berkoordinasi untuk menyepakati waktu pelaksanaan sidang MKH itu,” ujar Asep.

MA juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap satu lagi hakim terkait tindakan asusila. Saat melakukan pelanggaran kode etik, hakim itu bertugas di Pengadilan Negeri Jawa Timur.

“Rekomendasi MA ini, KY juga telah merespon untuk segera membentuk MKH secepatnya,” tandasnya. [Khal-fah]

Tuesday 24 September 2013

Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"


Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram, Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah) pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.

Pengertian hewan kurban “udhiyah”

Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”

Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
 (قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (hewan kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Ilah yang berhak kalian sembah ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kalian kepada-Nya.” (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Syaikh Muhammmad bin Shalih al-Ustaimin berkata: “Ayat ini menunjukkan bahwa penyembelihan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala adalah hal yang disyariatkan dalam semua agama dan atas setiap umat, dan hal ini merupakan bukti yang terang bahwa penyembelihan adalah ibadah dan mengandung maslahat pada setiap zaman, tempat dan umat.”
Adapun dalil disyariatkannya penyembelihan hewan kurban dalam as-sunnah adalah adanya kesesuaian antara sabda, perbuatan dan persetujuan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Di antara sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam yang menunjukkan disyariatkannya penyembelihan hewan kurban adalah:
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ»
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ»
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Adapun barangsiapa menyembelih hewan kurban telah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ، قَالَ: قَسَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِينَا ضَحَايَا، فَأَصَابَنِي جَذَعٌ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهُ أَصَابَنِي جَذَعٌ، فَقَالَ: «ضَحِّ بِهِ»
Dari Uqbah bin Amir al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam membagi-bagikan hewan kurban untuk disembelih, maka saya mendapat jatah seekor domba yang telah berusia satu tahun. Saya berkata ‘Wahai Rasulullah, saya mendapat jatah seekor domba yang telah berusia satu tahun’. Maka beliau berkata: “Berkurbanlah dengannya!” (HR. Bukhari no. 5547 dan Muslim no. 1965)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak hanya memerintahkan para sahabat untuk menyembelih hewan kurban. Beliau sendiri memberi contohkan dengan menyembelih domba dan unta sebagai hewan kurban, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits shahih.
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkurban dengan dua ekor domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau membaca bismillah dan mengucapkan takbir serta meletakkan telapak kaki beliau pada sisi leher kedua domba tersebut.” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: «أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ»
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam tinggal di kota Madinah selama sepuluh tahun dan setiap tahun beliau menyembelih hewan kurban.”(HR. Tirmidzi no. 1507 dan Ahmad no. 4955. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata: Hadits shahih)
Para ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka telah menyebutkan kesepakatan ulama tentang disyariatkannya menyembelih hewan kurban.
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa menyembelih hewan kurban itu disyariatkan.” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/435)

Hukum menyembelih hewan kurban

Para ulama sepakat menyatakan disyariatkannya menyembelih hewan kurban. Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum pensyariatannya, apakah wajib ataukah sunnah muakadah?

1. Menyembelih hewan kurban adalah wajib

Pendapat ini dipegangi oleh imam Abu Hanifah, Rabi’ah ar-Ra’yi, Malik bin Anas, Sufyan ats-Tsauri, Al-Awza’i, dan Al-Laits bin Sa’ad.
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: “Imam Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan Al-Awza’i berpendapat menyembelih hewan kurban itu wajib atas setiap orang yang memiliki kelapangan harta, kecuali bagi jama’ah haji di Mina.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/385
Pendapat ini didasarkan kepada:
a. Firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka laksanakanlah shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan ternak.” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
Mereka mengartikan shalat dalam ayat ini adalah shalat Idul Adha dan menyembelih hewan dalam ayat ini adalah menyembelih hewan kurban. Hukum asal dari perintah Allah adalah wajib.
b. Hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa memiliki kelapangan rizki lalu ia tidak menyembelih hewan kurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat!”  (HR. Ibnu Majah no. 3123, Ahmad no. 8273, Al-Hakim no. 3468 dan Al-Baihaqi no. 19012. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani)
Sebagian besar ulama hadits menyatakan sanad hadits ini lemah dan yang lebih benar ia bukanlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam (marfu’), melainkan perkataan Abu Hurairah (mauquf).
c. Hadits:
عَنْ عَامِرٍ أَبِي رَمْلَةَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مِخْنَفُ بْنُ سُلَيْمٍ، قَالَ: وَنَحْنُ وُقُوفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ قَالَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً، أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ؟ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ»
Dari Amir Abu Ramlah berkata: Mikhnaf bin Sulaim memberitahukan kepada kami dan ia berkata: “Kami sedang melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, lalu beliau bersabda: “Wahai masyarakat, sesungguhnya atas setiap keluarga pada setiap tahunnya ada kewajiban menyembelih hewan kurban (udhiyah) dan menyembelih Atirah. Tahukah kalian apakah Atirah itu? Itulah yang disebut oleh masyarakat sebagai hewan kurban bulan Rajab.” (HR. Abu Daud no. 2788, Tirmidzi no. 1518, Ibnu Majah no. 3125 dan Ahmad no. 17899Sanad hadits ini lemah karena perawi Abu Ramlah adalah perawi yang majhul. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan Syaikh Al-Arnauth menyatakan statusnya naik menjadi hasan li-ghairih karena memiliki hadits penguat)
Imam Abu Daud berkata: “Syariat menyembelih hewan kurban di bulan Rajab itu telah mansukh (dihapus, tidak berlaku lagi) dan hadits ini telah mansukh.”
d. Hadits:
عَنْ جُنْدَبٍ، قَالَ: صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ ذَبَحَ، فَقَالَ: «مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ، فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ»
Dari Jundab Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam melaksanakan shalat pada hari raya penyembelihan, kemudian beliau menyampaikan khutbah dan menyembelih hewan kurban. Beliau lalu bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka hendaklah ia menyembelih hewan ternak lain sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyembelih (sebelum shalat Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah.” (HR. Bukhari no. 985 dan Muslim no. 1960)
Dalam hadits ini ada perintah untuk mengulang dan mengganti hewan yang disembelih sebelum dilaksanakannya shalat Idul Adha. Perintah mengulang ini menunjukkan wajibnya menyembelih hewan kurban.

2. Menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakadah

Pendapat ini dipegangi oleh mayoritas ulama, di antaranya imam Syafi’i dan Ahmad.
Imam Ibnu Qudamah al-Hambali berkata:
“Menyembelih hewan kurban adalah sunnah, tidak disukai (makruh) tidak menyembelih bagi orang yang mampu. Mayoritas ulama berpendapat menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Bilal bin Rabbah dan Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhum. Ia juga menjadi pendapat imam Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyab, Alqamah, Al-Aswad, Atha’, Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan Ibnu Mundzir.” (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/435)
Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi berkata:
“Menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i) menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang memiliki kelapangan harta namun tidak wajib, dan ini juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Bilal bin Rabah, Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhum, Sa’id bin Musayyab, Atha’, Alqamah, Al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, al-Muzani, Daud az-Zhahiri, dan Ibnu Mundzir.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/385)
Para ulama kelompok kedua ini menyatakan bahwa surat Al-Kautsar ayat dua memiliki beberapa penafsiran lain selain penafsiran yang disampaikan oleh ulama kelompok pertama.
Beberapa hadits yang dijadikan dalil oleh ulama kelompok pertama dinyatakan lemah oleh ulama kelompok kedua. Adapun hadits shahih yang dipegangi oleh ulama kelompok pertama sebagai dalil wajibnya menyembelih hewan kurban ditanggapi oleh ulama kelompok kedua bahwa perintah dalam hadits tersebut dipalingkan kepada makna sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan dan dianjurkan) berdasar beberapa dalil shahih lainnya.
Ulama kelompok kedua mendasarkan pendapatnya kepada beberapa dalil berikut:
a. Hadits shahih:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Jika telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijah dan salahs seorang di antara kalian ingin menyembelih hewan kurban, maka janganlah ia menyentuh (mencukur) rambutnya dan jangan pula menyentuh kulitnya (menggunting kukunya).” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam riwayat lain:
«إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»
“Jika kalian telah melihat bulan sabit Dzulhijah dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih hewan kurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kuku-kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam riwayat lain:
«إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا»
“Jika telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijah dan salah seorang di antara kalian memiliki hewan kurban yang ingin ia sembelih, maka janganlah ia mengambil (mencukur) rambutnya dan jangan pula memotong kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam ketiga riwayat shahih di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam mengaitkan penyembelihan hewan kurban dengan “keinginan” seorang muslim, hal ini menunjukkan penyembelihan hewan kurban adalah atas dasar kerelaan dan niat dari seorang muslim, bukan sebuah kewajiban.
b. Hadits:
عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا ضَحَّى اشْتَرَى كَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَإِذَا صَلَّى وَخَطَبَ النَّاسَ أَتَى بِأَحَدِهِمَا وَهُوَ قَائِمٌ فِي مُصَلَّاهُ فَذَبَحَهُ بِنَفْسِهِ بِالْمُدْيَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: ” اللهُمَّ هَذَا عَنْ أُمَّتِي جَمِيعًا مِمَّنْ شَهِدَ لَكَ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لِي بِالْبَلَاغِ “، ثُمَّ يُؤْتَى بِالْآخَرِ فَيَذْبَحُهُ بِنَفْسِهِ وَيَقُولُ: ” هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ “، فَيُطْعِمُهُمَا جَمِيعًا الْمَسَاكِينَ وَيَأْكُلُ هُوَ وَأَهْلُهُ مِنْهُمَا، فَمَكَثْنَا سِنِينَ لَيْسَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي هَاشِمٍ يُضَحِّي قَدْ كَفَاهُ اللهُ الْمَئُونَةَ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْغُرْمَ،
Dari Abu Rafi’ mawla Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa salam bahwasanya Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa salam jika menyembelih hewan kurban, beliau membeli dua ekor domba yang gemuk, bertanduk dan putih. Jika beliau telah menunaikan shalat Idul Adha dan menyampaikan khutbah, beliau mendatangi salah seekor domba tersebut, beliau berdiri di tempat shalat dan menyembelihnya sendiri dengan sebilah pisau besar, lalu beliau berdoa: “Ya Allah, hewan kurban ini untuk seluruh umatku yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi atas penyampaian risalah olehku (mengucapkan dua kalimat syahadat).”
Beliau lalu mendatangi domba lainnya dan menyembelihnya sendiri, lalu berdoa: “Ya Allah, hewan kurban ini untuk Muhammad dan keluarga Muhammad.” Beliau menyerahkan semua daging kedua domba tersebut kepada orang-orang miskin, beliau dan keluarga beliau juga ikut makan dari daging kedua domba tersebut. Maka selama bertahun-tahun tidak ada seorang pun dari Bani Hasyim (marga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam) yang menyembelih hewan kurban. Allah telah mencukupi Bani Hasyim dengan penyembelihan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam dan (menghindarkan mereka dari) hutang.” (HR. Ahmad no. 27190, Al-Bazzar no. 3867, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Kabir no. 920, 2/425 dan Al-Baihaqi no. 19009. Al-Hafizh Nuruddin al-haitsami berkata: Sanadnya hasan)
Hadits ini memiliki penguat dari riwayat Jabir bin Abdullah, Hudzaifah bin Asid, Abu Sa’id al-Khudri, Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum.
c. Hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ يَوْمَ الْعِيدِ كَبْشَيْنِ، ثُمَّ قَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا: ” إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، حَنِيفًا مُسْلِمًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، بِسْمِ اللهِ، واللهُ أَكْبَرُ، اللهُمَّ مِنْكَ، وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ، وَأُمَّتِهِ “
Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari bahwasanya Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa salam menyembelih dua ekor domba pada hari raya, pada saat menghadapkan kedua domba itu ke arah kiblat untuk disembelih, beliau berdoa: “Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Allah Yang menciptakan langit dan bumi, aku seorang yang beragama lurus dan muslim, dan aku bukan termasuk golongan musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah rabb seluruh alam. Tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah aku diperintahkan dan aku orang yang pertama berserah diri kepada-Nya. Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, hewan sembelihan ini untuk-Mu semata dan milik-Mu semata, dari Muhammad dan umatnya.” (HR. Abu Daud no. 2795, Ibnu Majah no. 3121, Ahmad no. 15022, Ad-Darimi no. 1946, Ibnu Khuzaimah no. 2899, Al-Hakim no. 1716, Al-Baihaqi no. 19184 dan lain-lain. Syaikh Syu’aib al-Arnauth berkata: Sanad ini bisa naik menjadi hasan)
d. Para ulama senior dari generasi sahabat yang sangat mengetahui sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam terkadang tidak menyembelih hewan kurban dengan tujuan masyarakat tidak salah menganggapnya sebagai kewajiban.
Dua orang khulafaur Rasyidin, Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu pernah tidak menyembelih hewan kurban karena khawatir masyarakat yang tidak tahu akan mengira hukum menyembelih hewan kurban itu wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:
عَنْ أَبِي سَرِيحَةَ الْغِفَارِيِّ، قَالَ: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ فِي بَعْضِ حَدِيثِهِمْ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا. أَبُو سَرِيحَةَ الْغِفَارِيُّ هُوَ حُذَيْفَةُ بْنُ أُسَيْدٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abu Sarihah al-Ghifari berkata: “Saya mendapati (atau saya melihat) Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu tidak menyembelih hewan kurban pada sebagian tahun mereka karena tidak ingin jika keduanya (selalu menyembelih hewan kurban setiap tahun) dicontoh dalam hal itu.” Abu Sarihah al-Ghifari adalah Hudzaifah bin Asid, salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu. (HR. Al-Baihaqi no. 19034)
Dalam riwayat yang lain:
لَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا وَمَا يُضَحِّيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا خَشْيَةَ أَنْ يُسْتَنَّ بِهِمَا
“Saya telah melihat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu tidak menyembelih hewan kurban atas keluarganya karena khawatir jika keduanya (selalu menyembelih hewan kurban setiap tahun) dicontoh dalam hal itu.” (HR. Al-Baihaqi no. 19035)
Seorang sahabat veteran perang Badar, Abu Mas’ud Uqbah bin Amru al-Anshari radhiyallahu ‘anhu juga melakukan hal yang sama.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَدَعَ الْأُضْحِيَّةَ وَإِنِّي لَمِنْ أَيْسَرِكُمْ؛ مَخَافَةَ أَنْ تَحْسَبَ النَّفْسُ أَنَّهَا عَلَيْهَا حَتْمٌ وَاجِبٌ
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amru al-Anshari berkata: “Saya sangat ingin tidak menyembelih hewan kurban, padahal saya termasuk orang yang paling lapang rizkinya di antara kalian, karena saya khawatir ada orang yang menyangka bahwa menyembelih hewan kurban itu kewajiban yang harus.” (HR. AbdurRazzaq no. 8148 dan Al-Baihaqi no. 19039)
Dalam lafal lain:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: إِنِّي لَأَدَعُ الْأَضْحَى وَإِنِّي لَمُوسِرٌ؛ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِي أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَيَّ
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amru al-Anshari berkata: “Sesungguhnya saya tidak menyembelih hewan kurban, padahal saya orang yang lapang rizkinya, karena saya khawatir tetangga-tetangga saya menyangka bahwa menyembelih hewan kurban itu kewajiban yang harus saya lakukan.” (HR. al-Baihaqi no. 19038)
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hal serupa dari sahabat Bilal bin Rabbah, Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum

Kesimpulan

  1. Menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq disyariatkan berdasar dalil dari Al-Qur’an, as-sunnah dan ijma’ ulama.
  2. Menurut ulama yang menyatakan hukum menyembelih hewan kurban adalah wajib, orang yang memiliki kelapangan rizki namun tidak menyembelih hewan kurban adalah orang yang berdosa karena meninggalkan kewajiban agama.
  3. Menurut ulama yang menyatakan hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah, orang yang memiliki kelapangan rizki namun tidak menyembelih hewan kurban adalah orang yang melakukan hal yang dibenci Allah dan Rasul-Nya (perkara makruh).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber : http://www.arrahmah.com

Monday 23 September 2013

Ternyata benar, Filter Rokok memang mengandung darah Babi



Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengungkapkan bahwa dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia terkandung bahan yang berasal dari darah babi.

Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru-paru perokok, kata Hakim saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia meyakini bahwa filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi. Menurutnya, semua itu diketahui setelah adanya pernyataan yang diungkapkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.

Profesor di Australia memperingatkan kelompok agama tertentu terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.

Menurut Hakim, sudah selayaknya umat Muslim yang mayoritas di Indonesia ini menjauhi barang yang nyata-nyata dilarang agama tersebut. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu, tambahnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu.

Dalam dialog yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempat-tempat umum tersebut juga dihadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg Diah R Praswasti.

Dalam dialog tersebut dilangsungkan dengan tanya jawab yang antara lain disarankan perlunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.


Wednesday 18 September 2013

CIIA: Densus 88 pelaku teror polisi?


Oleh : Harits Abu Ulya
Pemerhati Kontra Terorisme-CIIA 
(The Community Of Ideoligical Islamic Analyst)

Bukan tidak mungkin aksi teror justru pelakunya adalah aparat anti teror. Kita bisa belajar dari kasus teror penembakan di salah satu Mapolsek Sulteng pada bulan Juli 2013. Dan peristiwanya tidak begitu terekspos media, dari penelusuran CIIA didapatkan informasi yang menjadi pelajaran penting bagi semua pihak utk memahami sisi-sisi gelap teror di Indonesia. Polisi sebenarnya telah menemukan pelaku peristiwa teror berupa penembakan di Mapolsek Palu Selatan 17 juli 2013 silam, tak lain adalah oknum Densus 88 yang berinisial YW.
Dikemudian hari Kepolisian daerah Sulawesi Tengah akui dan berargumentasi bila peristiwa penembakan tersebut sebagai bentuk uji kesiagaan Mapolsek setempat terhadap ancaman aksi terorisme. Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno menyebutkan peristiwa itu sesungguhnya bukan aksi terorisme seperti yang diduga selama ini “Itu bukan aksi terorisme, namun memang hanya sebagai bentuk uji kesiagaan,” tutur Soemarno didepan beberapa awak media.
Berdasarkan penelusuran informasi yang diperoleh CIIA dari lapangan, menyebut kasus itu sebenarnya telah terungkap oleh Polisi pada 18 Juli 2013. Pelaku yang berinisial YW telah berhasil ditangkap oleh personel Brimob yang berinisial R di arena STQ Palu. Namun, agenda mengumumkan keberhasilan penangkapan pelaku diurungkan setelah diketahui Pelaku adalah oknum anggota Densus 88 yang bertugas di Poso. Bahkan sebaliknya anggota Brimob yang berinisial R di ciduk dan dibawa ke Mabes Polri untuk sebuah kepentingan.
Dari fakta ini masyarakat harus sadar bahwa teror dan terorisme sudah mengalami pergeseran sedemikian rupa. Dan betapa bahayanya jika “teror” dilakukan oleh aparat dengan memuntahkan peluru hanya untuk kepentingan memberantas terorisme. Dan alasan “teror” dibuat hanya untuk menjadi triger kesiapan aparat menjadi sangat klise sekali.
Ini menjadi sampel penting, bukan tidak mungkin teror-teror yang menjamur di Indonesia adalah produk dari sebuah “rekayasa” untuk mencapai target-target tertentu.
Harusnya ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, dan menjadi “amunisi” masyarakat terutama stackholdernya untuk memberi masukan dan kontrol bagi semua institusi negeri ini yang hendak menegakkan keadilan. Keadilan tidak bisa tegak dengan cara-cara yang justru mencederai rasa keadilan.

Allahuakbar! Puluhan ribu dus miras berhasil digerebek ormas Islam Sukabumi


SUKABUMI – Setelah membuat resah masyarakat selama belasan tahun, akhirnya sebuah gudang minuman keras (miras) di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, digerebek ratusan orang dari FPI (Front Pembela Islam), Brantas (Barisan Anti Aliran Sesat) dan Garis (Gerakan Reformis Islam), pada Selasa (17/9/2013). 
Saking banyaknya botol miras, hingga saat ini puluhan ribu dus miras tersebut masih disita oleh massa ormas Islam. “Saat ini ane (saya) masih dilokasi gudang miras terbesar di Sukabumi, ternyata jumlahnya sangat banyak, ada puluhan ribu dus miras dengan berbagai merek,” ujar Habib Ali Rezha Assegaf ketua Brantas kepada Suara Islam Online, Selasa (17/9/2013). 
Gudang yang menyimpan puluhan ribu dus berisi miras tersebut adalah gudang terbesar di wilayah Sukabumi. Ironisnya lokasinya hanya sekitar 100 meter dari Markas Polsek Sukaraja jajaran Polres kota Sukabumi. 
“Gudang Miras tersebut sudah ada sekitar 13 tahun lalu, dan entah kenapa selalu gagal untuk menutupnya. Setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan koordinasi dengan kapolres Sukabumi AKBP Heri Santoso, alhamdulillah akhirnya saat ini kita berhasil menggerebek gudang tersebut,” ujar Habib Ali.
Sampai berita ini diturunkan, minuman haram tersebut sedang diamankan ke mobil polisi. Rencananya, botol-botol miras tersebut nantinya akan dihancurkan di mapolres Sukabumi dan disaksikan oleh umat Islam.

Target di balik ILC-TV One memblowup terorisme


Oleh: Harits Abu Ulya
(Pemerhati Kontra Terorisme dan Direktur CIIA)

Pemirsa ILC tahu bahwa topik utama yang diangkat adalah “Kini polisi yang diteror”. Dan ketika mengikuti dengan seksama, pemirsa juga tahu akhirnya dialog mengerucut bahwa kelompok teroris dengan ideologinya menjadi sumber dan akar masalahnya. Moduns TV One ini sudah yag kesekian kalinya, melakukan penggiringan opini atas satu fakta tindak kejahatan lepas dari TKP.Cenderung membuat kesimpulan gegabah dan dipaksakan berdasarkan opini dan asumsi semata dengan beragam argumentasi yang dipaksakan.

Dari komposisi peserta ILC saja yang hadir, terlihat sekali hampir 80 persen mereka yang sudah dalam frame pemikiran tendensius bahwa terorislah biang kerok semua aksi-aksi teror belakangan ini.Dari sini saja sangat bisa dipahami kemana arah kesimpulan dialog dan kemana persepsi publik digiring. Jika publik bertanya-tanya kenapa bisa demikian? Analisa saya dibalik itu semua ada faktor yang sangat mempengaruhi.

Pertama,TV One punya komitmen dengan BNPT untuk menjadi “Public Relation” dalam kepentingan kontra terorisme. Wajar kalau kemudian diberbagai kasus “terorisme” TV One menjadi salah satu TV terdepan melakukan liputan ditempat operasi Densus88 dan Satgas BNPT. Dan itu menjadi “kompensasi” yang didapatkan TV one, termasuk menjadi terdepan untuk memblowup isu-isu terkait terorisme.

Kedua,dalam kasus teror di dua bulan terakhir ini sikap Mabes Polri cukup proporsional, tidak mudah menarik kesimpulan bahwa ini adalah kasus terorisme.Mereka berangkat dari TKP dan membuka semua perspektif dan kemungkinan.Melakukan analisa berbagai kemungkinanya.Mabes lebih banyak memaksimalkan peran Resmob.Kita yang inten mencermati isu terorisme akan bisa melihat perubahan signifikan sikap Polri yang tidak murah obral tuduhan terorisme dalam dua bulan terakhir ini. Saya melihat Densus88 saat ini “terkunci” langkahnya.Apalagi Satgas BNPT yang dipimpin oleh Petrus Golose, seperti tidak punya panggung atas berbagai kasus teror yang terjadi.

Ketiga, ada pengurangan dana yang signifikan bagi Densus88 dan khususnya untuk Satgas BNPT, dan ini memberi pengaruh mereka makin sulit untuk “bergerak” dan bermanufer sesukanya.

Maka wajar jika kemudian pihak BNPT dan kru perlu memainkan “mindset contro“, yaitu media seperti TV one untuk membangun propaganda dan tekanan opini agar bisa melabeli aksi-aksi teror selama ini benar adanya adalah terorisme.

Jadi dengan langkah seperti itu bisa diharapkan tergelarnya “karpet merah” bagi Densus88 dan Satgas BNPT untuk kembali eksis dan mendapat panggung kemudian berikutnya adalah kucuran dana yang lebih besar lagi.Dibalik hiruk pikuk berita aksi penembakan polisi, di sana ada “pertarungan” yang tidak wajar dari pihak BNPT dan Densus88 yang intinya mereka harus punya “panggung eksistensi”.

Akhirnya diluar upaya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Mabes, justru BNPT diluar sangat kontrproduktif bernafsu membangun opini dan propaganda dengan beragam statemen.Ini dilakukan para pejabat teras BNPT sampai para pengamat binaan mereka dan pengamat patner mereka bahkan para kombatan yang loyal menjilat semua kata mereka.

Wajar saja, karena kerjanya kontra terorisme akhirnya setiap kasus kejahatan dan teror diruang publik disimpulkan adalah aksi terorisme.Padahal dalam kasus teror, tidak menutup kemungkinan adanya langkah-langkah intelijen “ilegal” reproduksi “teror” yang digunakan sebagai pembenaran dan keberlangsungan proyek kontra terorisme.

Di Indonesia, terorisme versi BNPT dan Densus88 sudah bergeser sedemikian rupa, yang terjadi lebih banyak adalah “teroris opini” dibandingkan teroris sebagai sebuah aksi yang sesungguhnya layak disemati secara obyektif dengan label terorisme.Moga masyarakat makin cerdas bisa membedakan manakah media TV yang obyektif dan manakah yang subyektif tendensius menjadi corong kepentingan-kepentingan tertentu yang opuntunir.

Sumber : http://www.arrahmah.com

Monday 16 September 2013

Pemakaian Kondom di Bali Meningkat 50 persen

 

JAKARTA-Kondom menjadi barang yang paling dicari-cari di Bali. Bahkan, orang yang menggunakan kondom naik hingga 50 persen dibanding 2012.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menjelaskan, berdasarkan data diketahui jika penggunaan kondom di Bali naik hingga 50 persen.

Pengguna kondom tersebut, kata Suarjaya biasanya dilakukan oleh para perilaku seks bebas. Hanya sedikit pengguna kondom yang dilakukan pasangan suami istri yang sah.

Hal itu menurutnya bahwa perilaku seks di luar nikah atau seks bebas semakin marak di Bali.

"Di sisi lain, meningkatnya penggunaan kondom di Bali tersebut juga bisa dikatakan meningkat pula kesadaran masyarakat untuk menggunakan kondom. Dampaknya sangat positif karena bisa berdampaknya menurunnya kasus berbagai penyakit menular seksual termasuk HIV Aids yang sangat mematikan," ujar Suarjaya di Denpasar, Senin (16/9/2013).

Menurut Suarjaya, Pemprov Bali selama ini tidak memiliki anggaran khusus untuk kondom dan anggaran itu biasanya berasal dari APBN, Global Fun.

Ia berharap ke depannya, akses terhadap kondom lebih mudah dan murah tetapi tetap berkualitas.

"Ini bukan berarti kita ingin melegalkan seks bebas atau mendukung prostitusi tetapi hanya semata-mata meminimalisir penularan penyakit terutama penyakit seksual yang sangat berhubungan erat dengan perilaku seks bebas," paparnya.

Suarjaya menegaskan jika pendidikan karakter bagi generasi muda di Bali masih dinilai masih minim. Menurutnya, tanggungjawab pendidikan karakter atau perliaku merupakan tanggung jawab moral dari orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

"Inilah yang disebut dengan pendidikan pada level hulu. Dan di Bali, pendidikan di tingkat hulu masih dinilai gagal karena banyaknya perilaku penyimpangan yang terjadi pada generasi muda Bali," tegasnya

Gagalnya pendidikan karakter di tingkat hulu, sambung Suarjaya menjadi salah satu penyebab meningkatnya penggunaan kondom di Bali.

Untuk itu, ia mengaku sangat mendukung upaya Ketua KPAI Bali I Ketut Sudikerta yang juga adalah Wakil Gubernur Bali saat ini yang sudah secara terbuka meminta kepada pihak KPAI Bali dan KPAI kabupaten dan kota di Bali untuk lebih konsen terhadap kasus penularan HIV Aids.

Wagub Sudikerta, tutur Suarjaya telah meminta agar dibuatkan rancangan khusus dengan alokasi anggaran yang khusus pula.

Alokasi anggaran khusus tersebut akan dimasukan dalam rancangan anggaran di tahun 2014 yang nilainya mencapai Rp 6 miliar.

"Sebelumnya memang tidak ada anggaran khusus untuk pemberantasan HIV AIDS. Anggaran itu diberikan melalui Dinas Kesehatan yang jumlahnya sangat minim dan Dinas Kesehatan hanya memperoleh Rp 500 juta. Sementara, KPAI Bali hanya mendapatkan jatah Rp 500 juta. Ini merupakan komitmen Wagub Sudikerta untuk pemberantasan HIV Aids, untuk meminimalisir penyebaran HIV Aids di Bali," pungkasnya. [gus]

Sumber : http://www.rimanews.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More