Jakarta - Di Indonesia
ini memang negara bobrok sebobrok-bobroknya dan suram masadepannya.
Korupsi sudah menjadi ancaman yang sangat menakutkan, bahkan polisi yang
mestinya menjadi penegak hukum, malah seorang jendral polisi di vonis
hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak
pencucian uang.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo dijatuhi vonis 10
tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (03/09).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo mengatakan
Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah melakukan tindak pidana korupsi
pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat
tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama
sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan
kurungan," kata Suhartoyo.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun dan
denda Rp1 miliar terhadap Djoko Susilo.
Setelah mendengar keputusan hakim jaksa penutut umum menyatakan
pikir-pikir sedang tim pengacara Djoko langsung menyatakan banding.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan meski menghargai konstruksi
pengambilan keputusan yang diambil hakim namun menyayangkan vonis Djoko
Susilo yang jauh dari tuntutan jaksa.
Hukuman Lebih Berat
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan Djoko Susilo harusnya mendapatkan hukuman lebih lama dari putusan hari ini.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertimbangan dan konstruksi
hukum yang dirumuskan dalam putusan hakim sesuai dengan dakwaan yang
dirumuskan itu yang perlu diapresiasi tetapi kemudian sanksi hukumannya
itu yang perlu dipersoalkan," kata Bambang kepada wartawan di Gedung
KPK.
"Harusnya ada hukuman yang lebih maksimal tapi kami menghormati putusan hakim."
Bambang Widjoyanto
Dalam sidang hari ini hakim juga mengatakan Djoko juga terbukti
berupaya menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi yang dilakukannya.
Dia juga terbukti menggunakan nama sejumlah orang termasuk, mertua dari
istri keduanya saat membeli sejumlah tanah dari uang hasil korupsi.
"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan telah terpenuhi dan ada dalam
perbuatan terdakwa," kata salah satu hakim.
Djoko Susilo adalah jenderal polisi aktif pertama yang disidangkan dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun
anggaran 2011 berdasarkan perhitungan KPK telah mengakibatkan kerugian
negara sekitar Rp 144,9 miliar, sedangkan menurut perhitungan Badan
Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 121,3 miliar.
Masih tidak jera? Merampok uang negara ratusan miliar, dan sekarang
Irjen Polisi Djoko Susilo, harus menerima nasibnya dengan hidup didalam
penjara selama 10 tahun. Kapan lagi ada jenderal polisi yang korup
ditangkap KPK? af/dsb
Sumber : http://m.voa-islam.com
0 komentar:
Post a Comment