Saturday 28 December 2013

Rekruitmen PNS Amburadul. Permainan Pemda atau Pusat ?


Kualitas pegawai negeri sipil (PNS) masih rendah. Kualitas rendah bukan semata karena 34,6% dari 4,4 juta total jumlah PNS saat ini tamatan sekolah dasar dan menengah. Penyebab kualitas rendah ialah buruknya sistem seleksi penerimaan PNS pada masa lalu. Banyak permainan, banyak pegawai yang merupakan titipan orang dalam atau saudara pejabat. Semua anggota tim sukses kepala daerah diangkat jadi PNS.

Proses rekrutmen itulah yang kini dibenahi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pada tahun ini Kemenpan-RB menggandeng sejumlah instansi untuk meminimalkan potensi suap dan nepotisme melalui tes dengan komputer atau computer assisted test (CAT). Sebanyak 339 instansi pemerintah pada tahun ini membuka kesempatan kerja sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terdiri atas 69 kementerian dan lembaga pemerintah, 23 pemerintah provinsi, dan 237 pemerintah kabupaten/kota.

Untuk pelamar umum ada 65 ribu lowongan yang terbagi atas 40 ribu untuk pemerintah daerah dan 25 ribu untuk instansi pusat. Selain itu, seleksi CPNS untuk tenaga honorer kategori 2 (K2) ada lebih dari 600 ribu lowongan. Harus jujur dikatakan bahwa praktik penerimaan CPNS kali ini masih amburadul. Penerimaan CPNSD di Lampung memperlihatkan betapa tidak profesionalnya panitia rekrutmen.

Dimulai dari ketidaksiapan panitia di daerah dalam menyelenggarakan sistem CAT, berbagai kecurangan dalam tes CPNSD, hingga penundaan pengumuman yang berkali-kali.

Beberapa bentuk kecurangan, antara lain ada nomor ujian palsu dan data peserta tidak tercatat di database, penggunaan telepon seluler saat tes, dan penandatanganan lembar jawaban yang tidak bisa dibaca komputer.


Yang paling mengguatkan ketidakprofesional panitia daerah dalam rekrutmen CPNSD di Lampung adalah berkali-kali pengumuman hasil tes diundur. Mulanya disebutkan pengumuman penerimaan CPNSD dilakukan awal Desember, tetapi kemudian diundur 14 Desember. Lalu, berubah lagi tanggal 24 Desember. Batal lagi. Terakhir, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung menjanjikan pengumuman pada 27 Desember.

Alasan berbeda-beda untuk setiap pengunduran terasa menggelikan. Hasil pengoreksian tes kompetensi dasar (TKD), seperti dikatakan Kepala BKD Lampung

Syarip Anwar, yang dikirim Kemenpan-RB, Minggu (22/12), banyak yang keliru. Bahkan ada data digital dalam compact disk (CD) yang tidak bisa dibuka. Dari data print out dan soft copy dari Kemenpan-RB, BKD tidak menemukan formasi nutritionist di Pemprov Lampung, formasi guru seni di Lampung Barat, dan formasi perancang undang-undang di Pesisir Barat.


Jika demikian halnya, sulit untuk mengatakan penerimaan CPNSD tahun ini dikerjakan dengan profesional. Kerja tak profesional ini tidak bisa tidak mengundang tanya dan malah patut dicurigai sebagai bentuk penyelewengan.
Kita berharap penyelenggaraan penerimaan CPNSD di masa mendatang dapat dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel. Proses penerimaan yang benar pada gilirannya meningkatkan kualitas birokrasi.
[ heal /rm / lampost ]

Koruptor Jadi Bupati. Mendagri Bela Koruptor ?



Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyindir Mendagri Gamawan Fauzi, karena bersikeras ingin melantik tersangka Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Menurut Busyro, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu tersangka korupsi tak pantas dilantik. ”Elok sekali jika Mendagri memihak kepada pilihan etika moral daripada menerapkan UU tetapi menabrak moral kepemimpinan. KPK melihat korupsi sebagai skandal moral sehingga tak pantas jika sebagai tersangka dengan status ditahan, dilantik,” kata Busyro di Jakarta, kemarin.

Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini menjadi tersangka di KPK, terancam tidak bisa dilantik. ”Penerapan UU Pemda No 32 Tahun 2004 seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang,” ujar Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro, banyaknya kasus korupsi di provinsi maupun di kabupaten seharusnya dijadikan alasan untuk tidak melantik Hambit. ”Krisis kepemimpinan karena banyaknya kasus korupsi di tingkat I dan II seharusnya menjadi dasar untuk tidak melantiknya,” kata Busyro.

” Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif. Jadi mubazir dan menjadi contoh kebijakan buruk jika tetap dilantik,” sambung mantan wakil ketua KY ini.

Sebelumnya, Kemendagri menjelaskan, pelantikan Hambit Bintih dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan di mana terpilih secara konstitusional. Tak adanya pelantikan justri bisa menimbulkan kekosongan pemerintahan. ”Ada hak konstitusi beliau untuk tetap dilantik meski tersangka dan sedang dalam tahanan, karena beliau terpilih melalui mekanisme pemilihan (pilkada) secara konstitusional. Kita harus hormati itu. Bagaimana mau dinonaktifkan kalau tidak dilantik?” kata Staf Ahli  Mendagri, Reydonnyzar Moenek.

KPK menolak permintaan izin DPRD Gunung Mas untuk pelantikan  Hambit Bintih yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.

”Atas permintaan DPRD Gunung Mas yang meminta izin pelantikan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap tidak setuju,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. ”Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya,” tambah Johan.


Terkait Bupati Hambit Bintih, lanjut Johan, KPK telah menerima dua surat dari DPRD Gunung Mas terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati dan surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong. ”Jadi surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri,” ujar Johan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri memastikan tetap akan melantik Hambit. Namun upacara pelantikan yang rencananya akan dilakukan di Rutan Guntur masih menunggu persetujuan KPK. Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan tersebut. Ia mengatakan secara hukum pelantikan tersebut tidak melanggar peraturan ketatanegaraan, akan tetapi status Hambit tidak lama lagi akan naik menjadi terdakwa jika berkas kasusnya telah lengkap atau P21, sehingga pelantikan Hambit menjadi tidak efektif.

Hambit kini ditahan di Rutan Guntur. Dia mengaku hanya mengikuti proses saja terkait pelantikannya sebagai Bupati Gunung Mas, Kalteng. Sedang KPK sudah menerima surat dari Kemendagri untuk pelantikan Hambit. Kemendagri meminta izin agar Hambit bisa segera disahkan sebagai bupati.


Wakil Bupati Dilantik
Terpisah Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan karena Hambit ditahan, maka Gubernur Kalteng bisa melantik wakil bupatinya saja. ”Saya berpandangan, kalau wakilnya itu tidak menjadi pihak yang tersangkut dengan kasus ini, maka dia bisa menjalankan tugas (sebagai Plt bupati),” kata.  ”Artinya karena Hambit ditahan dan apalagi dianggap mencederai prinsip keadilan maka tak dilantik, wakilnya dilantik,” imbuhnya.

Menurut Hakam, kondisi seperti itu sulit antara memenuhi ketentuan perundangan 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan melihat asas kepatutan dan upaya membentuk pemerintahan yang bersih. ”Kemendagri berpendapat dilantik dulu lalu dinonaktifkan, apa alasan penonaktifan? Karena di Undang-undang, tersangka kedudukannya masih sebagai bupati terpilih. Makanya tidak dilantik saja, perlu ada terobosan hukum,” ujarnya.

Selain melantik wakil bupati, opsi kedua yang ditawarkan oleh Hakam adalah menunggu status terdakwa kepada Hambit. Jika sudah terdakwa, sesuai UU 32/2004 Hambid otomatis diberhentikan sementara atau non-aktif. ”Begitu terdakwa, dia (wakil bupati-red) jalankan tugas sampai habis. Ini untuk menyiasati kekosongan hukum di mana mendagri berpatokan pada peraturan yang berlaku,” ucap politikus PAN itu.

Lebih jauh Hakam mengatakan, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut memang sedang dibahas perubahannya oleh DPR. Diharapkan tidak ada lagi tersangka yang bisa dilantik sebagai kepala daerah. ”UU Pilkada dan UU tentang Pemerintahan Daerah juga sedang dibahas perubahannya, kita harapkan akan tuntaskan,” ucapnya.

Hambit berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.
[ heal / RM /SM /Dtc]

Thursday 26 December 2013

Menguak Operasi Intelijen Asing Menghancurkan PKS (3)


Investigasi: Beberapa bukti dan petunjuk mengenai peranan Ahmad Olong Fedeli Luran alias Ahmad Fathanah sebagai 'asset' Badan Intelijen CIA, Mossad - israel dan ASIS Australia, serta menjalankan perannya sebagai sleeping agent yang berkoordinasi dengan pihak pemerintah Indonesia. 

Olong kemudian disusupkan ke PKS melalui kedekatan hubungannya yang sudah pernah terjalin sebelumnya dengan Luthfi Hassan Ishaq, Presiden PKS. 

Berikut ini petunjuk dan bukti hasil investigasi asatunews.com di Darwin Australia beberapa waktu yang lalu : 

1. Fakta bahwa hukuman terhadap Ahmad Olong Fadeli Luran yang semula maksimum 20 tahun, dikurangi menjadi 5 tahun penjara dan dikurangi lagi menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Magistrat Darwin, Australia. 

2. Fakta bahwa Olong (Fathonah) hanya 2 tahun 3 bulan saja ditahan di Penjara / Lembaga Permasyarakatan (LP) Berrimah, Darwin, Australia. 

3. Fakta bahwa selama ditahan di LP Berrimah, Olong mendapatkan kunjungan dari beberapa agen Mossad -  Israel perwakilan Singapura, CIA dan agen intelijen senior dari Indonesia. 

4. Fakta bahwa, sebelum Olong 'dibebaskan' dari LP Berimmah, Darwin pada sekitar Januari 2010, sudah ada terjadi aktivitas transfer pada rekening bank atas nama Ahmad Fathonah, nama baru Ahmad Olong Fedeli Luran. 

5. Bahwa untuk membuka rekening di bank mana pun diperlukan bukti indentitas si pembuka rekening berupa KTP atau Paspor. Adalah mustahil bagi Olong untuk bisa membuat sendiri KTP atau indentitas lain dengan nama baru Ahmad Fathonah. Sudah pasti Olong mendapatkan bantuan dari 'orang berkuasa dan berpengaruh' untuk kepentingan pembuatan KTP dan pembukaan rekening bank atas nama Ahmad Fatonah. 

6. Fakta bahwa terdakwa lain, Warga Negara Indonesia yang juga didakwa terlibat dalam kejahatan penyelundupan imigran gelap ke Australia, yakni Beni, Muhammad Tahir dan Hadi Ahmadi, tidak mendapatkan perlakuan khusus dan istimewa sebagaimana didapatkan Ahmad Olong. 

7. Bahwa perbedaan perlakuaan pemerintah Australia terhadap terdakwa lain : Beni, Tahir dan Ahmadi, semata - mata karena mereka dinilai tidak punya potensi untuk direkrut dan 'dibina' menjadi 'aset' pemerintah Australia, Israel atau pun Amerika serikat. 

8. Fakta bahwa rekening bank atas nama Ahmad Fathonah sudah aktif dan memiliki saldo besar pada tahun 2009, atau jauh sebelum Fathonah dibebaskan dan kembali ke Jakarta pada awal 2010 adalah bukti adanya campur tangan pihak 'ketiga' ketika operasi intelijen tersebut akan dimulai. 

9. Fakta bahwa sekembalinya Olong/Fathonah di Jakarta, dia hanya fokus pada infiltrasi ke elit - elit PKS melalui akses pertemanan lamanya dengan LHI, Presiden PKS saat itu. 

10. Fakta bahwa Olong / Fathonah bersikap sangat aktif dalam mengikuti setiap pertemuan - pertemuan bisnis yang terkait dengan kekuasaan PKS di pemerintahan SBY.  Olong / Fathonah terkenal sangat royal dan mumpuni dalam menjalankan perannya mendekati elit - elit PKS dan menamkan kepercayaan keluarga besar PKS terhadap dirinya. 

11. Fakta bahwa Ahmad Olong / Fathonah bukanlah kader PKS. Dia hanya teman baik, problem solver untuk elit PKS, ATM dan Kasir Berjalan untuk elit - elit PKS. 

12. Fakta bahwa Olong / Fathonah sangat aktif mempengaruhi perilaku elit PKS terutama LHI, Presiden PKS khususnya untuk bersikap materialistik hedonis dan poligami dengan gadis - gadis muda yang diumpankannya kepada LHI. 

13. Fakta bahwa Olong/ Fathonah sengaja menjalin hubungan dengan puluhan wanita muda dan cantik. Terutama wanita - wanita selebritis dan media darling yang dapat didekatinya dan bersedia dinikahinya. 

14. Fakta bahwa Olong/ Fathonah sengaja menghambur - hamburkan uang untuk hadiah, membeli properti, perhiasan - perhiasan mahal, mobil - mobil mewah dan lain - lain. 

15. Fakta bahwa olong / Fathonan mencatat semua pengeluaran, pembelian, hadiah, transfer dan transaksi lainnya yang berhubungan dengan elit - elit PKS dan wanita - wanita cantik yang menjadi pacar atau istrinya itu. (Bersambung)

http://www.asatunews.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More