Monday 7 October 2013

Pencemaran nama baik, polisi beri sinyal Olga dan Febby mediasi


Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama presenter Olga Syahputra terhadap seorang dokter, Febby Karina masih terus bergulir. Setelah Olga diperiksa penyidik pada Selasa (1/10) lalu, Kepolisian lantas memberi kesempatan bagi keduanya untuk menempuh jalan mediasi.

"Dalam waktu ini mereka kami beri kesempatan untuk mediasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, senin (7/10).

Rikwanto menambahkan, penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Olga. "Pemeriksaan saksi lanjutan belum dijadwalkan. Masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, Olga Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU ITE, yang dilaporkan seorang dokter atas nama Febby Karina. Olga dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

(mdk/did)

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More