Wednesday, 24 December 2014

Umat Islam lndonesia : Toleransi Yang Sangat Kebablasan


Hampir setiap memasuki bulan Desember ramai seruan-seruan toleransi umat beragama, khususnya toleransi umat Islam terhadap orang Nasrani. Nuansa Natal terasa di mana-mana
Mal-mal, berbagai pusat pembelanjaan, toko-toko dan kantor-kantor ramai dihiasi aksesoris Natal seperti pohon cemara berikut lampu warna-warni yang identik dengan Natal. Para pelayan toko dan mal ramai-ramai disuruh memakai baju sinterklas atau atribut yang identik dengan semarak Natal.
Tak lupa acara Perayaan Natal Bersama (PNB) digelar di berbagai kantor dan instansi. Para karyawan dan pegawai yang mayoritasnya adalah Muslim pun didorong untuk ikut berpartisipasi. Salah satu alasannya bahwa itu adalah wujud toleransi. 

Toleransi Diperalat
Toleransi saat ini bisa dikatakan diperalat. Pasalnya, di balik seruan untuk berpartisipasi dalam semarak perayaan hari raya umat agama lain, khususnya perayaan Natal, sangat terasa banyak motif di belakangnya. Selain motif ekonomi untuk meraup untung, ada pula motif politik. Kaum Kristen ingin “unjuk gigi” dan mungkin dominasi mereka di negeri Muslim. 
Mereka mengadakan acara Natal bersama secara besar-besaran dengan mengundang penguasa dan para pejabat untuk menghadiri perayaan tersebut. Mereka tak peduli dengan agama yang dianut penguasa atau para pejabat itu.
Natal juga dijadikan momentum penting menanamkan ide sinkretisme dan pluralisme. Melalui upaya ini, akidah umat Islam secara pelan-pelan terus tergerus. Ide pluralisme ini mengajarkan bahwa semua agama sama. Ajaran ini mengajak umat Islam untuk menganggap agama lain juga benar. Khusus dalam konteks Natal, itu berarti umat Muslim didorong untuk menerima kebenaran ajaran Kristen, termasuk menerima paham trinitas dan ketuhanan Yesus.
Jika ide pluralisme itu berhasil ditanamkan di tubuh umat Islam, hal-hal yang selama ini sensitif terkait masalah agama seperti pemurtadan, nikah beda agama dan sebagainya akan makin mulus berjalan. Lebih jauh, semangat umat Islam untuk memperjuangkan syariah agar dijadikan aturan untuk mengatur kehidupan masyarakat akan makin melemah.
Di dalamnya juga ada propaganda sinkretisme, yakni pencampuradukan ajaran agama-agama. Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal yang bertentangan. Dalam konteks Natal Bersama dan Tahun Baru, sinkretisme tampak dalam seruan berpartisipasi merayakan Natal dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir, juga batasan halal dan haram, sudah sangat jelas.

Toleran yang Kebablasan
Toleransi (tasamuh) artinya sikap membiarkan (menghargai), lapang dada (Kamus Al-Munawir, hlm. 702, Pustaka Progresif, cet. 14). Toleransi tidak berarti seorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dia anut (Ajad Sudrajat dkk, Din Al-Islam. UNY Press. 2009).
Namun, apa yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Muncullah sikap toleran yang kebablasan, khususnya pada sebagian Muslim. Sikap toleran yang kebablasan itu didorong agar dilakukan oleh seluruh Muslim negeri ini.
Diserukanlah bahwa sikap bertoleransi itu harus diwujudkan dengan memberikan selamat—bahkan menghadiri—hari raya non-Muslim.
Yang lebih parah, baru dianggap toleran jika Muslim melepaskan keyakinannya yang tidak sesuai dengan keyakinan orang lain. Misalnya, keyakinan bahwa wanita Muslimah haram menikah dengan pria non-Muslim. Mempertahankan keyakinan demikian dianggap tidak toleran. 
Alhasil, toleransi saat ini digunakan sebagai senjata oleh kalangan liberal dan non-Muslim untuk menyasar Islam dan umatnya. Sedikit-sedikit mereka menyebut kaum Muslim tak toleran jika ada masalah yang menyangkut komunitas non Muslim—meski tak jarang sebenarnya itu menyangkut aturan negara.
Padahal banyak tokoh menyebut, tidak ada negara di dunia saat ini yang paling toleran dibandingkan Indonesia. Kaum minoritas non-Muslim di negeri ini seolah mendapat surga.
Begitu tolerannya Muslim di Indonesia, orang-orang non-Muslim pun bisa menduduki jabatan politik yang penting seperti panglima TNI, menteri-menteri kunci, gubernur, bupati/walikota, dsb. Ini tidak terjadi di Amerika dan Eropa yang katanya kampiun demokrasi.
Di sana posisi penting hanya untuk kalangan mayoritas—Kristen. Di Indonesia, semua agama besar ada libur nasionalnya untuk perayaan hari raya, termasuk untuk hari raya minoritas. Lalu adakah libur nasional bagi Muslim selama Idul Fitri dan Idul Adha di Barat? Tidak ada. 
Pembangunan gereja di negeri ini pun marak. Malah menurut Kementerian Agama, pertumbuhan gereja setiap tahunnya mencapai 190 persen, sementara pertumbuhan masjid hanya 60 persen.
Jumlah gereja sudah mencapai 135 ribu, sementara masjid dan mushala hanya 600 ribu. Padahal jumlah umat Islam mencapai 88 persen atau 210 juta orang dari 240 juta penduduk Indonesia. 

Jangan Salah-Kaprah!
Islam memang mengajarkan sikap toleransi. Toleransi itu membiarkan umat lain menjalankan ritual agamanya, termasuk perayaan agamanya. Toleransi itu tidak memaksa umat lain untuk memeluk Islam.
Adapun dalam konteks muamalah, Rasul saw. berjual-beli dengan non-Muslim secara adil dan fair. Rasul juga menjenguk non-Muslim tetangga beliau yang sedang sakit. Rasul juga bersikap dan berbuat baik kepada non-Muslim.
Toleransi semacam ini telah memberikan contoh bagi masyarakat lain. Bahkan toleransi Islam tetap terasa hingga masa akhir Khilafah Utsmaniyah. TW Arnold dalam bukunya, The Preaching of Islam, menyatakan:
 “Perlakuan terhadap warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman (Khilafah Turki Utsmani)—selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani—telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa…”
Namun, toleransi dalam Islam itu bukan berarti menerima keyakinan yang bertentangan dengan Islam. Imam asy-Syaukani dalam Tafsir Fath al-Qadîr menyatakan: Abd ibn Humaid, Ibn al-Mundzir dan Ibn Mardawaih telah mengeluarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas bahwa orang Quraisy pernah berkata kepada Rasul saw., “Andai engkau menerima tuhan-tuhan kami, niscaya kami menyembah tuhanmu.” Menjawab itu, Allah SWT menurunkan firman-Nya, yakni surat al-Kafirun, hingga ayat terakhir:
… لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ[
… untuk kalian agama kalian dan untukku agamaku” (TQS al-Kafirun [109]: 6) 
Ibn Jarir, Ibn Abi Hatim dan ath-Thabrani juga mengeluarkan riwayat dari Ibn ‘Abbas, bahwa orang Quraisy pernah menyeru Rasul saw. seraya menawarkan tahta, harta dan wanita. Tujuannya agar Rasul berhenti menyebutkan tuhan-tuhan mereka dengan keburukan.
Mereka juga menawarkan diri untuk menyembah Tuhan Muhammad asal berikutnya Rasul gantian menyembah tuhan mereka. Sebagai jawabannya, Allah SWT menurunkan surat al-Kafirun itu.
Dari sini jelas, umat Islam haram terlibat dalam peribadatan pemeluk agama lain. Umat Islam juga haram merayakan hari raya agama lain, bagaimanapun bentuknya, karena hal itu termasuk bagian dari aktivitas keagamaan dan dekat dengan peribadatan.
Kalaupun memakai atribut Natal dianggap bukan bagian dari peribadatan, yang jelas atribut itu adalah identik dengan Natal. Itu identik dengan orang Nasrani. Memakai atribut Natal berarti menyerupai mereka. Padahal Rasul saw. melarang tindakan demikian.
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
"Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka".
 (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Imam ash-Shan’ani menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa siapa pun yang menyerupai orang kafir, pada apa saja yang menjadi kekhususan mereka—baik pakaian, kendaraan maupun penampilan—maka dia termasuk golongan mereka.”
Berpartisipasi dalam perayaan hari raya agama lain juga jelas terlarang berdasarkan nas al-Quran. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا[
Orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan jika mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lewat (begitu saja) dengan menjaga kehormatan diri mereka (QS al-Furqan [25]: 72).
Az-Zûr itu meliputi semua bentuk kebatilan. Yang terbesar adalah syirik dan mengagungkan sekutu Allah. Karena itu Imam Ibn Katsir—mengutip Abu al-‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas dan lainnyamenyatakan bahwa az-zûra adalah hari raya kaum musyrik. (Tafsir Ibnu Katsir, III/1346).
Menurut Imam asy-Syaukani, kata lâ yasyhadûna, dalam pandangan jumhur ulama, bermakna lâ yahdhurûna az-zûra, yakni tidak menghadirinya (Fath al-Qadîr, IV/89).
Menurut Imam al-Qurthubi, yasyhadûna az-zûra ini adalah menghadiri serta menyaksikan kebohongan dan kebatilan.
Ibn ‘Abbas, menjelaskan, makna yasyhadûna az-zûra adalah menyaksikan hari raya orang-orang musyrik, termasuk dalam konteks larangan ayat ini adalah mengikuti hari raya mereka.
Kaum Muslim pun dilarang ikut menyemarakkan, meramaikan atau membantu mempublikasikan hari raya agama lain. Allah SWT berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ ﴾
Sesungguhnya orang-orang yang suka perkara keji (maksiat) itu tersebar di tengah-tengah orang Mukmin, mereka berhak mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat (TQS an-Nur [24]: 19).
Menyebarkan perbuatan keji (fakhisyah)juga mencakup semua bentuk kemaksiatan. Menyemarakkan, meramaikan dan menyiarkan perayaan Natal sama saja ikut terlinbat dalam penyebarlusaan kekufuran dan kesyirikan yang diharamkan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan:
Sebagaimana kaum musyrik tidak boleh menampakkan syiar-syiar mereka, tidak boleh pula kaum Muslim menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, I/235).

Wahai Kaum Muslim:
Tak layak umat Islam terjebak dalam perangkap seruan toleransi yang diperalat sehingga justru terlibat dalam hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Islam.
Semestinya umat Islam fokus pada agenda utama mereka untuk mewujudkan kehidupan islami melalui penerapan syariah Islam secara total di bawah naungan sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-Nubuwwah.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. abimantrono anwar.
[Al-Islam edisi 735, 26 Shafar 1436 H – 19 Desember 2014 M]

Sumber : http://m.voa-islam.com/

Saturday, 28 June 2014

Angka Pernikahan karena Hamil Duluan di Ponorogo Cukup Tinggi




Jakarta - Ada fakta tak terduga di Ponorogo, Jawa Timur. Di Kota Santri itu ternyata angka permohonan izin menikah karena belum cukup umur cukup tinggi.

"Kebanyakan permohonan itu diajukan karena calon istri telah hamil duluan," kata Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Chusnul Hadi, seperti dikutip detikcom dari website MA, Rabu (18/6/2014)

Sesuai ketentuan Pasal 7 UU 1/1974 tentang Perkawinan, batasan usia calon suami minimal 19 tahun dan calon istri harus berusia minimal 16 tahun. Jika calon suami belum berusia 19 tahun dan calon istri belum berusia 16 tahun, maka harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

Pada tahun 2013, PA Ponorogo menerima lebih 200 permohonan dispensasi nikah yang diajukan. Dalam setahun, PA Kelas IB itu menangani sekitar 2.300 perkara yang kebanyakan adalah perkara cerai.

"Tahun ini jumlah permohonan dispensasi nikah lebih banyak lagi," kata Chusnul Hadi.

Ponorogo dijuluki sebagai Kota Santri karena masyarakat di wilayah ini terkenal agamis. Di wilayah ini terdapat banyak pondok pesantren, baik yang modern maupun tradisional. Salah satu yang paling terkenal adalah Ponpes Gontor. Di Ponorogo juga berdiri beberapa perguruan tinggi Islam yang perkembangannya cukup pesat. Di antaranya adalah STAIN Ponorogo dan Unmuh Ponorogo.

Di sisi lain, angka perceraian di wilayah ini terhitung cukup tinggi. Sebagaimana di Kabupaten Malang, banyak warga Ponorogo yang bekerja sebagai TKI dan TKW.

"Mereka yang jadi TKI dan TKW itu banyak yang cerai," ujar Chusnul Hadi.

Mengenai tingginya permohonan dispensasi nikah karena calon istri hamil terlebih dulu, Chusnul Hadi mengatakan bahwa hal itu terjadi karena maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja.

"Mungkin orang tua mereka kurang mengontrol," tandasnya.


Sumber : Detikcom

Surat Al-Muthaffifin Sebutkan Sistem Ekonomi Islam


PERBEDAAN sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak haya pada hal-hal yang bersifat aplikatif. Namun mulai dari falsafahnya sudah berbeda. Di atas falsafah yang berbeda ini dibangun tujuan, norma dan prinsip-prinsip yang berbeda. Hal ini karena keyakinan seseorang mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, dan selera manusia. Dalam konteks yang lebih luas, keyakinan juga mempengaruhi sikap terhadap orang lain, sumber daya, dan lingkungan.
Falsafah ekonimi Islam secara umum dapat dilihat dari Surat Al-Muthaffifin ayat 1 sampai 6. Allah berfirman:
(1)  للمطففين ويل
(2)  يستوفون الناس على اكتالوا إذا
(3)        يخسرون وزنوهم أو كالوهم وإذا
(4)  مبعوثون أنهم أولئك أنهم مبعوثون
(5)  عظيم ليوم
(6)   العالمين لرب الناس يقوم يوم

1) Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.
2) (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.
3) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka   mengurangi.
4) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.
5) Pada suatu hari yang besar.
6) (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.
Ayat di atas menunjukkan adanya hubungan yang erat antara agama, keyakinan kepada Allah SWT, keyakinan kepada hari Akhir, perilaku ekonomi, dan sistem ekonomi. Karena itu, dari sisi tujuannya, ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan manusia dalam rangka ibadah kepada Allah.
Umat Islam juga meyakini bahwa Allah SWT
 yang menciptakan bumi beserta isinya. Karena itu, pemilik hakiki bumi dan seisinya adalah Allah SWT. Manusia hanya diberi hak pakai (sebagai amanah). Karena itu, manusia memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai dengan otorisasi Syara’ (berdasarkan norma-norma Islam).
Hal ini karena apapun yang dilakukan manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Dampak positifnya adalah manusia akan senantiasa hati-hati dalam bertindak dan akan selalu memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan falsafah tersebut, dalam konsep kepemilikan misalnya, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Abdul Sami’ al-Mishri dalam Pilar-Pilar Ekonomi Islam, merinci konsep kepemilikan. Pertama, kepemilikan hanya ada dalam area yang tidak menimbulkan kedzaliman bagi orang lain. Kedua, tidak semua barang bisa dimiliki individu.
Barang-barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak tidak bisa dimiliki, seperti padang rumput, sumber air dan sumber energi. Ketiga, terdapat hak milik orang lain atas barang yang dimiliki oleh seorang muslim, dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Allah (zakat, infak, shadaqah, dan sebagainya). Keempat, kepemilikan harus didapatkan dengan jalan halal.  [sn/Dikutip dari Majalah Saksi/Untung Wahyono/Pustaka Saksi]
Sumber : Islampos.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More